TANGERANG — Seorang kepala desa (kades) memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten tangerang, Banten. Pemberhentian tersebut lantaran kecewa anaknya gagal nyaleg.
Camat Sindang Jaya Galih Prakosa mengatakan dirinya telah bertemu kedua belah pihak dan mengetahui keterangan terkait pemecaran tersebut.
“Soal kasus itu, saya sudah bertemu dengan kedua belah pihak. Pertama dengan RT-RW saya sudah mendapatkan keterangan mereka soal pemecatan, lalu ke kadesnya juga sudah,” kata Galih, Sabtu (9/3/2024).
Selain itu, Galih mengungkapkan langkah selanjutnya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan pembinaan.
“Nanti akan dipertemukan keduanya. Langkah ini supaya mencairkan suasana kembali antar lembaga itu. Yang terakhir, baik dari kades dan perangkat desa akan dibina,” ujar Galih.
Galih menungkapkan, kades tersebut melakukan pemecatan terhadap RT/RW lantaran sakit hati karena anaknya menerima suara rendah di wilayah tersebut.
“Yang dipecat gak semua. Makanya, kami (kecamatan) bertemu dengan kadesnya, memberitahu juga soal aturan, regulasi pemberhentian di Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan beliau memahami dan siap mengikuti arahan saya untuk membatalkan surat pemberhentian,” jelas Galih.
Sebelumnya, Kades Wanakerta Tumpang Sugian mengatakan sebelum Pemilu 2024 dirinya meminta RT/RW mendata berapa hal pemilih di wilayah tersebut.
“Dua minggu sebelum pelaksanaan pemilu saya undang RT-RW, saya suruh mendata ada berapa hak pilih yang ada di Desa Wanakerta , itu ada 15 ribu pemilih,” ujar Tumpang.
Selanjutnya, saat berkumpul terjadi kesepakatan dan RT/RW menjajikan anak Tumpang yang bernama Solihin akan menang. Tetapi, nyatanya Solihin caleg yang diusung PDIP kalah sehingga hal tersebut membuat Tumpang marah.
“Kalau ketua RT-RW gak sepaham dengan kades buat apa? Paling pertama kalo dapat apa-apa RT-RW yang saya panggil, tapi dengan kejadian kemaren saya sakit (hati) banget,” ucap Tumpang.
Tidak ada komentar