RED — Grestizen perlu tahu nih kalau debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Apa saja larangan bagi debt collector dan dokumen yang wajib dibawa dalam melakukan penagihan? Yuk cek infografis dibawah ini.
Sumber: Ojk Indonesia