JAKARTA — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memilih menaikkan harga demi menekan dampak beban pita cukai yang menguras omzet dan profit perseroan. GGRM bahkan telah menaikkan harga di bulan Juli dan September.
Alih-alih meluncurkan produk baru dengan kisaran harga yang murah, GGRM justru memilih mempertahankan produk lama dengan mengerek harganya mengingat biaya cukai bernilai sama bagi perseroan.
“Untuk diketahui, sampai di bulan Juli dan September itu kita sudah ada kenaikan harga, yang tidak akan nampak (di kinerja keuangan) pada paruh pertama 2022,” kata Direktur & Corporate Secretary GGRM, Heru Budiman dalam Public Expose 2022, Jumat (16/9/2022).
Kendati tidak menyebut nilai besarannya, Heru menyatakan pilihan ini diambil untuk mengimbangi beban pita cukai yang ikut melambung. Hingga semester I/2022, GGRM telah membayar pita cukai, PPN, dan pajak rokok mencapai Rp50,7 triliun, alias meningkat 10,83% year on year (yoy) dari periode sama 2021 sebesar Rp45,81 triliun.
(***/Lbn)