Breaking News Terkait Sengketa Pilkades Ratusan Warga Cibadak Geruduk Kantor Dewan Cianjur

CIANJUR — Sekitar 300 orang warga Desa Cibadak Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang mengatasnamakan Masyarakat Untuk Keadilan dan Transparansi Desa (MUKTD) Geruduk kantor DPRD Cianjur, untuk menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat terkait sengketa Pilkades Cibadak, Kamis (25 /08/2022).

Sekitar sepuluh orang warga didampingi oleh tim dari Desa Center Cianjur (DCC) diterima oleh Komisi A DPRD Cianjur. Dalam dialog antara Komisi A DPRD Canjur dengan MUKTD, yang juga dihadiri oleh pihak DPMD Cianjur.

Koordinator MUKTD Sopiyudin, dalam dialognya menyampaikan Pemilihan Kepala Desa serentak di 77 Desa se-Kabupaten Cianjur pada Hari Minggu 17 Juli 2022, khususnya Pilkades di Desa Cibadak Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

“Pilkades di Desa Cibadak, tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati No: 42 Tahun 2019, dan Keputusan Bupati No: 141.1/Kep.25/DPMD/2022,” ungkap Sopiyudin.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Cianjur Dadang Sutarmo, didampingi Endi Cahyadi, Sekretaris Komisi A, Yunus Sadar dan Asep sopiyan, anggota Komisi A, menyatakan tuntutan warga akan dibahas dalam dengar pendapat dengan pihak DPMD dan Bagian Hukum Pemkab Cianjur.

“Nanti akan kita bahas dalam dengar pendapat dengan pihak DPMD dan Bagian Hukum, selanjutnya terkait regulasi akan kami sampaikan dan sarankan kepada Permerintah Kabupaten Cianjur untuk merevisi Perda dan Perbup tentang Pilkades,” kata Dadang.

Terkait Regulasi Pihak DMPD Cianjur, mengakui bahwa regulasi baik Perda dan Perbup tentang Pilkades banyak kelemahan dan mengakibatkan permasalahan di lapangan.

Adapun indikasi pelanggaran Pilkades di Desa Cibadak Kec.Cibeber Kab.Cianjur, menurut Koordinator DCC Kohar Effendi dalam siaran Persnya Kamis (25/08) mengatakan, pertama, Formulir Kartu C6 (undangan) pada waktu pelaksanaan Hari pencoblosan dipegang dan dibagikan oleh Tim sukses dari calon nomor 4. Kedua, adanya pemilih yang menggunakan hak pilih masih dibawah umur di lokasi TPS II dan TPS III. Ketiga, tidak ada undangan rapat pleno rekapitulasi terhadap calon No. 2 dan calon No. 1 oleh panitia Pilkades, pasca pelaksanaan pencoblosan. Keempat, ada praktek intimidasi berupa voice note whats app.

“Tuntutan Warga, meminta kepada Bupati Cianjur melalui Komisi A DPRD Cianjur, untuk melakukan diskualifikasi, tidak mengeluarkan/ menerbitkan Surat Keputusan Bupati Cianjur dan menunda pelantikan calon nomor urut 4, Pilkades Desa Cibadak, Kec.Cibeber, Kab. Cianjur,” Tegas Kohar

 

(***/Adr)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *