Breaking News – Pentolan Geng Motor Diringkus Polisi Saat Asyik Main Orgen Tunggal

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Feb 2023 10:14 0 15 admin

LAMPUNG — Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab ) 308 Polresta Bandar Lampung, kembali meringkus satu orang pelaku pentolan komplotan geng motor yang melakukan aksi penganiayaan terhadap remaja di bawah umur, hingga jari tangannya terputus pada akhir Bulan Desember 2022 lalu.

Tersangka yang ditangkap bernama M. Rizki Ilhami (22), warga Sukarame Bandar Lampung. Dia ditangkap saat sedang asik bermain orgen tunggal di pesta hajatan, di Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, pada Hari Minggu, 12 Februari 2023

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) selama dua bulan, usai menganiaya korbannya AF (16) hingga mengalami luka cukup serius di bagian kepala, serta dua jari tangannya terputus.

Kasat Reskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Denis Arya Pura mengatakan, tersangka merupakan Ketua kelompok geng motor Gajah Mada 25 (GM 25), yang terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya, di Jalan Radin Intan, Enggal Bandar Lampung akhir tahun 2022 lalu, pada waktu dini hari.

Saat itu korban dianiaya kelompok geng motor tersebut, dengan menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya yang sudah dimodifikasi oleh para tersangka. “Tersangka berperan menganiaya korban dengan menggunakan gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi, hingga bagian kepala dan badan korban terluka cukup parah,”ucap Denis pada hari Senin, 13 Februari 2023

Denis, selain menganiaya dengan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, korban juga di bawa dan di buang oleh para tersangka ke kawasan Sumur Putri Bandar Lampung. Korban kemudian berhasil ditemukan warga dan polisi yang melintas di lokasi kejadian, pada pagi harinya.

“Setelah dibawa ke rumah sakit, kami lakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa pelaku dari aksi penganiayaan itu. Dua orang tersangka berinisial Rs dan Ds dari kelompok geng motor itu kita tangkap lebih dulu,” ujar Denis.

Dari keterangan dua tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Namun saat dilakukan penggerebekan, para tersangka sudah lebih dulu melarikan diri ke luar kota.

“Dia (Tersangka ) ini melarikan diri dan berpindah pindah lokasi persembunyiannya di wilayah Cilegon Banten. Setelah itu kami mendapat kabar tersangka pulang ke Bandar Lampung, dan berhasil kami amankan,”ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti gear sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang oleh tersangka di sebuah wisata laut, di kabupaten pesawaran, sehari paska kejadian. “Sementara ini kami masih mengejar tiga orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Kami himbau kepada Pentolan Ketua Kelompok Geng Motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di Kota Bandar Lampung,” tegas Denis.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M. Rizki ilhami harus mendekam di ruang tahanan kepolisian. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangĀ  undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara.

 

https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000

 

(***/Lbn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
KATANA4D KATANA4D KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO 4D SLOT RAFFI AHMAD KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD 88 SLOT THAILAND KATANA4D KATANA4D DANA TOTO 4D KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD SLOT PULSA INDOSAT SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO SLOT RAFFI AHMAD 88 DANA TOTO 4D SLOT RAFFI AHMAD 88 GACOR DANA TOTO SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO 4D SLOT QRIS KATANA4D KATANA4D KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO 4D KATANA4D SLOT HOKI KATANA4D DANA TOTO