JAKARTA — Pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) ditetapkan menjadi tersangka usai merusak mobil Honda Brio berwarna kuning milik korban berinisial AW di Senopati, Jakarta Selatan.
“Penyidikan perusakan dan ancaman kekerasan … Saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa oleh korban ini mengalami ancaman kekerasan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GR,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary dalam jumpa pers, Senin (13/2) malam.
Ade mengatakan GR dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
“Pasal pidana 406 KUHP, yaitu pengerusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang Pasal 335 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya langsung menahan GR usai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti yang sudah kami sita, melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000
(***/Lbn)
Tidak ada komentar