JEMBER — pada tanggal 24 November 2022 pukul 03.00 WIB terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) di toko mas MURNI, Jl. Sultan Agung No.91, Kel. Kepatihan, Kec.Kaliwates, Kab. Jember. Pencuri tunggal berinisial SYO, lelaki berumur 39 tahun, adalah warga ktp Patrang yang berhasil ditangkap oleh Tim Kalong SatReskrim Polres Jember pada tanggal 27 November 2022. SYO adalah mantan residivis dua kasus pencurian yang pernah dihukum pada tahun 2006 dan 2009.
Hasil curian di toko mas Murni meliputi sejumlah perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin dan anting dengan total berat kurang lebih 1,5 kg, dan uang tunai sejumlah Rp.18 juta. Tersangka telah menggunakan uang hasil curian untuk membeli satu unit sepeda motor listrik merk Exotic dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Barang bukti lainnya adalah satu hp merk samsung, sebuah besi panjang berukuran 70 cm, dan sisa bakaran sebuah Jaket milik tersangka.
Tersangka SYO sudah merencanakan selama 2 hari sebelum melakukan aksinya. Tersangka masuk ke dalam toko pada pagi hari itu. Lalu ia memukulkan besi sepanjang 70 cm ke kepala korban AS pemilik toko mas. Dua kali pukulan besi mengakibatkan korban AS pingsan. Kemudian tersangka menyuruh istri korban agar memasukkan semua barang perhiasan mas di dalam brankas ke dalam tas milik tersangka.
Tersangka SYO dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP yaitu _”Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat”,_ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Hms/Lbn)
Tidak ada komentar