Breaking News – Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Tangkap Polisi

MEDAN — Polsek Percut Sei Tuan mengamankan Alfred Meyer Sitohang (29) warga Jl. Tangguk  Bongkar VII Kel. Tegal sari Mandala Kecamatan Medan Denai setelah menganiaya Joni Pranata Simanjuntak (25) warga Jalan Tangguk Bongkar VII No. 39 Kecamatan Medan Denai hingga meninggal dunia, Senin (19/12/2022) sekira pkl. 19.30 Wib. Pelaku melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP

Penangkapan Alfred berawal dar informasi  warga bahwa ada tindak pidana penganiayaan di Jalan Mandala simpang Pukat VI Kelurahan Bantan Timur.

Selanjutnya personil dipimpin Kanit Reskrim Iptu J. Simamora dan Panit Reskrim Ipda Budi mendatangi tempat kejadian. Sesampai tempat kejadian personil mendapat keterangan bahwa Joni  telah dibawa ke RS Muhammadiyah.

Selanjutnya personil melakukan olah TKP dan melihat korban yg tidak sadar yg berada di RS. Muhammadiyah dan korban mengalami luka lecet pada dahi kanan, luka robek pada alis kanan,  luka robek pada dahi kanan, luka lecet pada pipi kanan, luka lecet pada bahu kanan, luka memar pada dada kanan.

Pada hari Selasa  pukul 06.00 wib ibu korban datang ke Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat pengaduan dan memberitahukan bahwa korban telah meniggal dunia di RS. Pirngadi.

Selanjutnya personil dibawah pimpinan Janit Reskrim dan Panit Reskrim  mencari informasi keberadaan pelaku, dan didapat informasi pelaku sedang berada di Jl. Mapelindo Kecamatan Medan Perjuangan di salah satu rumah keluarganya.

Kemudian team langsung menuju ke Jl. Mapelindo Kec. Medan Perjuangan dan mengamankan pelaku dan memboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut.

Motif dari kejadian tersebut pelaku merasa sakit hati kepada korban karena sering mengganggu dan menghina isteri pelaku.

 

https://www.youtube.com/@lbn2874

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *