BOGOR — Sidang kasus pembacokan yang menewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kota Bogor, beberapa bulan lalu akhirnya sudah memasuki babak akhir di PN Bogor.
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan pelajar di Simpang Pomad itu divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/6/2023).
Hal itu seperti diungkapkan oleh Humas PN Bogor, Daniel Mario usai sidang putusan yang dilakukan secara terbuka untuk umum.
sidang sendiri dimulai pukul 10.46 WIB, dan berakhir sekitar pukul 11.17 WIB.
“Telah menjatuhkan perkara atas putusan anak yang berlawanan dengan hukum, atas nama anak ASR alias Tukul,” kata Daniel, Senin (12/6/2023).
Menurut dia, dalam amar putusan yang telah dijatuhkan kepada Tukul menyatakan terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, dan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada anak (ASR alias Tukul) dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga Pemindahan Khusus a
anak atau LPKA Bandung,” ucap dia.
Selain vonis penjara 9 tahun, ASR alias Tukul dalam sidang putusan akan mendapatkan pelatihan kerja sama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Nina Karsa Cileungsi.
Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
“Kemudian anak tetap ditahan, barang bukti semuanya akan diserahkan ke JPU untuk digunakan di dalam perkara atas nama SA dan yang terakhir membebankan kepada anak membayar perkara sejumlah Rp 5 ribu,” jelas Daniel.
Dengan begitu, vonis yang dijatuhkan kepada ASR alias Tukul lebih berat satu tahun jika dibandingkan dengan MA (17) pelaku lainnya yang terlibat dalam pembacokan
https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000
(***/Lbn)
Tidak ada komentar