BOYOLALI — Pasangan suami istri atau pasutri distributor rokok ilegal asal Karangmojo RT 006/RW 002, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali, Bambang Kuswanto dan Istiyah, dipidana karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4,49 miliar.
Bambang divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar sedangkan Istiyah divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, mengungkapkan pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari kasus induk kepabeanan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak.
“Dalam pengembangannya ada tindak pidana pencucian uang dan telah disidangkan dengan kedua terdakwa saat ini menjadi terpidana,” jelas Andhie dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/5/2023).
Kejari Boyolali kemudian melaksanakan eksekusi terhadap uang yang disita dari kedua terpidana kasus cuci uang yang merupakan pasutri asal Klego itu untuk diserahkan ke kas negara melalui Bank BNI Boyolali.
Andhie mengungkapkan dari penanganan perkara pokok terkait peredaran rokok ilegal, dilakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan telah sampai pada putusan vonis. Penanganan perkara tersebut berjalan kurang lebih satu tahun dan tiga bulan.
“[Putusan] telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dan saat ini kami melaksanakan putusannya terhadap barang bukti uang,” jelasnya.
Kajari Boyolali menjelaskan bentuk pencucian uang yang dilakukan pasutri asal Klego diketahui dari pertanggungjawaban uang yang diperoleh dari tindak pidana kepabeanan (peredaran rokok ilegal). Uang hasil penjualan rokok ilegal dicuci oleh pasutri asal Klego itu dengan modus membeli tanah, rumah, dan sebagian disimpan di bank.
Pembelian tanah dan rumah diatasnamakan orang lain, begitu juga sebagian uang disimpan di bank menggunakan nama orang. Uang Rp4,49 miliar, rumah, dan tanah tersebut dikumpulkan dari hasi
(***/Lbn)
Tidak ada komentar