Breaking News – Pakai Headset Seorang Warga Diseruduk KA Sri Tanjung di Perlintasan Rel KA Tanpa Palang Pintu

PASURUAN — M. Sultan Putra Aji, 20, warga Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul, Kota Pasuruan, berakhir memilukan. Ia meninggal dunia, setelah diseruduk KA Sri Tanjung di perlintasan rel KA tanpa palang pintu di Dusun Balungbendo, Desa Masangan, Kecamatan Bangil.

Insiden memilukan itu menimpa korban, Kamis sore (17/11). Ketika itu, korban baru saja dari rumah rekannya, yang ada di Balungbendo, Desa Masangan, Kecamatan Bangil. Ia berencana pulang.

Korban pulang dengan mengendarai motor Honda CB 150 nopol N 5221 WZ. Ia kurang memperhatikan arus. Lantaran saat dalam perjalanan diduga ia mendengarkan musik menggunakan headset.

Ia melaju dari arah Utara ke Selatan. Hingga sampai di perlintasan Dusun Balungbendo. Sebuah kereta Sri Tanjung yang melaju dari arah Surabaya, tak diperhatikannya. Tanpa bisa dicegah, korban pun diseruduk kereta baja tersebut hingga terpental beberapa meter dari lokasi kejadian.

Menurut Malik, salah satu warga Balungbendo, sebelum kecelakaan tersebut, beberapa orang sempat meneriakinya. Namun, tak diperhatikan. Hingga terjadilah kecelakaan. “Sempat ada yang teriak-teriak. Tapi tak didengar. Mungkin ia sedang berkendara sambil menggunakan headset,” jelasnya.

Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan, IPDA Achmad Kunaefi menguraikan, masih mendalami pemicu kecelakaan tersebut. Apakah saat berkendara, korban memakai headset. Namun yang pasti, korban tidak memperhatikan kereta saat hendak melintas di jalur setempat.

Padahal, sesuai Pasal 114 UURI nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, menyebutkan kalau pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan Kereta Api. Hal ini juga dikuatkan dengan Pasal 124 UURI nomor 23 tahun 2007 tentang perkeratapian. Di mana, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 110 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Yakni, pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

“Jadi mengenai perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan yang tidak terjaga atau tidak ada palang pintunya, pemakai jalan atau pengemudi kendaraan wajib berhenti. Tengok kanan kiri, apabila aman, baru melintas,” sampainya.

Imbas kejadian tersebut, korban menderita luka parah. Kedua telinganya mengeluarkan darah. Rahang bawah dan kaki kanannya memar. Korban MD saat menjalani penanganan di RSUD Bangil.

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *