Breaking News – Kapolri Sebut Ada Peluang Richard Eliezer Kembali jadi Anggota Polri

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Feb 2023 11:16 0 19 admin

JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengatakan ada peluang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri. Pernyataan tersebut ia sampaikan, terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri, setelah masa penahanannya selesai.

“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit mengatakan Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Listyo Sigit mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.

Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya melanjutkan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu (15/2).

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000

 

(***/Lbn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
KATANA4D KATANA4D KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO 4D SLOT RAFFI AHMAD KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD 88 SLOT THAILAND KATANA4D KATANA4D DANA TOTO 4D KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD SLOT PULSA INDOSAT SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO SLOT RAFFI AHMAD 88 DANA TOTO 4D SLOT RAFFI AHMAD 88 GACOR DANA TOTO SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO 4D SLOT QRIS KATANA4D KATANA4D KATANA4D SLOT RAFFI AHMAD DANA TOTO 4D KATANA4D SLOT HOKI KATANA4D DANA TOTO