Breaking News – Hujan Deras Disertai Angin Kencang Papan Reklame Raksasa Roboh Timpa Pengendara Motor Dan Mobil

SIDOARJO — Seorang pengendara motor tertimpa papan reklame raksasa yang ada di Kawasan Aloha, Desa Pepelegi, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo saat hujan deras disertai angin kencang, Senin (28/11/2022).

Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Sidoarjo utara dan sekitarnya disertai menyebabkan sejumlah kerusakan warung dan rumah warga di Desa Pepelegi, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Selain itu, amukan angin kencang itu juga menyebabkan seorang sebuah papan reklame berukuran raksasa ambruk menimpa seorang pengendara motor dan sebuah mobil pikup.

Beruntung warung yang ambruk dan atap rumah warga di sekitar Perumahan Pepelegi tidak menimpa warga.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo, Yani Setyawan langsung bergerak cepat menerjunkan personilnya ke lokasi kejadian. Selain mengamankan lokasi juga mengatur lalu lintas dan mengevakuasi seorang korban tertimpa papan reklame itu.

“Usai mendapatkan informasi, kami langsung meluncurkan tim reklame Satpol PP Sidoarjo ke lokasi kejadian. Untuk sementara data lainya menyusul karena anggota masih di lokasi kejadian,” ujar Yani Setyawan  Senin (28/11/2022).

Dugaan sementara papan reklame yang ambruk itu, pemasangannya tidak memperhatikan segi keamanan dan kekuatan konstruksi. Terutama keamanan bagi para pengguna jalan.

“Kami belum bisa memastikan soal kekuatan konstruksinya,” tegasnya.

Bedasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, papan reklame tidak hanya menimpa seorang pengendara sepeda motor Honda Vario warna merah. Tapi juga menimpa sebuah mobil pikup warna putih.

“Beruntung di lokasi kejadian, banyak warga yang menolong dan mengevakuasi korban pengendara ke tempat yang lebih aman,” ungkap saksi Asmari di lokasi kejadian.

Sementara papan reklame yang roboh (ambruk) itu berada di jalan utama Sidoarjo – Surabaya. Ambruknya reklame sempat memicu Kemacetan panjang di jalur utama itu. Bahkan kemacetan ini terjadi di dua arah yang sama karena banyak warga yang ingin menonton di lokasi kejadian.

“Akibat robohnya reklame tidak ada korban jiwa hanya korba luka-luka,” kata Yani.

Sedangkan kasus robohnya papan reklame ini diduga karena kelalaian pengusaha jasa reklame. Hal itu bisa terancam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal 360 KUHP tentang Pasal 360 KUHP.

Isinya barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Sedangkan pasal 360 KUHP adalah luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari bisa dijatuhi hukuman.

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *