Breaking News -Biadab Pemuda di Lampung Perkosa Ibu dan Adik Kandung Sejak 2021

LAMSEL — Perbuatan biadab dilakukan Satria alias Dedet, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Pemuda 19 tahun ini tega menyetubuhi ibu kandung dan adiknya.

Menurut Kepala Desa Babatan, Mishan, korban yg juga ibu kandungnya berinisial EY (37) sementara adik kandung pelaku berinisial S (7).

“Dari keterangan korban, pelaku memaksa meminta uang kepada ibunya karena tidak diberi uang kemudian pelaku mengamuk dan mengancam ibunya,” kata Mishan, Selasa (27/12/2022).

Dia menambahkan, karena takut dengan ancaman anaknya mengamuk, sang ibu lalu pergi keluar rumah.

“Saat ibunya pergi ternyata pelaku menyeret adiknya ke dalam kamar dan menyetubuhinya,” kata dia.

Saat ibunya kembali, korban S kemudian menceritakan ulah kakaknya yg memperkosanya dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya.

“Ternyata, pelaku juga memperkosa ibunya,” katanya.

Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, EY kemudian melapor kepada perangkat desa dan bersama para korban untuk melapor ke Polsek Katibung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di desanya.

Sementara itu, Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku.

“Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri,” kata AKP Kusni Palah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan itu pertama dialami sang ibu pada 2021.

“Sebelum memperkosa, pelaku mengancam akan membunuhnya,” kata Kusni.

Pelaku juga mengancam jika korban menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.

Pemerkosaan itu kembali terulang sekitar Juli-Agustus 2022. Selain memperkosa ibu kandungnya, pelaku memperkosa adiknya yang masih berumur 7 tahun.

Menurut Kusni, pelaku memperkosa sang adik sebanyak dua kali pada tahun 2022 ini, hingga akhirnya perbuatan itu terbongkar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.

 

https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *