BNNP Kepri Berhasil Mengungkap Kasus Clandestine Lab Pembuatan Narkotika Di Perumahan Elite Sukajadi Batam

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Jul 2022 08:26 0 0 admin

BATAM — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap 1 (satu) Kasus Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.032 (lima ribu tiga puluh dua) gram dan cairan yang diduga Prekusor Narkotika yang digunakan untuk membuat Narkotika.

Pada Hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu. Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial MS (43 Tahun, WNA Malaysia) dan NS (47 Tahun, WNI) di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,

kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261
(dua ribu dua ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kec. Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 (satu) orang diduga tersangka berinisial AS (25 Tahun, WNI).

Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2),
Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

 

Biro Humas Dan Protokol BNN RI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA