BOGOR –Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, menetapkan 11 tersangka dalam kasus peredaran narkoba dengan sejumlah barang bukti. Seperti ganja, ekstasi hingga sabu.
“Kami amankan 11,460 kilogram ganja dengan nilai sekitar Rp50 juta. Lalu sabu sebanyak 28,71 gram senilai Rp43 juta, dan ekstasi atau inex sebanyak 5 butir seharga Rp2,5 juta,” ungkap Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer dalam keterangan persnya di Kantor BNNK Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/8/).
Syablie Noer mengatakan, penangkapan terhadap belasan tersangka yang dilakukan pihaknya pada periode Januari-Juli 2022 itu dilakukan di sejumlah tempat berbeda.
“Dari 11 tersangka ini beberapa diantaranya sudah P21 atau lengkap. Sementara sisanya masih dalam proses,” kata Syabli Noer.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya memiliki dua pola pendekatan baik untuk pengguna dan jaringan, maupun pengedar.
Untuk para pengguna, dia mengaku jika BNNK Bogor berupaya untuk terlebih dahulu memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Tujuannya agar mereka sadar dengan apa yang dilakukannya akan sangat merugikan.
Sedangkan untuk pelaku pengedar, dengan tegas BNNK Bogor menjeratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.
“Jadi untuk pengguna narkoba, kita berupaya untuk menyadarkan yang bersangkutan mau direhabilitasi sampai sembuh karena biaya rehabilitasi gratis ditanggung negara,” jelas Syabli Noer.
Sementara, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang Bersih Narkoba (Bersinar).
“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Dan tentunya kami akan terus dukung BNNK dalam memberantas hal tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” jelas Iwan.
(***/ Lth)
Tidak ada komentar