JAKARTA –Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan 78.430,49 gram (78,4 Kg) sabu dan 62.053,7 gram (62 Kg) ganja dari 15 kasus tindak pidana narkotika periode Mei hingga Juli 2022. Atas temuan tersebut, BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti di Lapangan Parkir BNN Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim BNN menyisihkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan sebanyak 189,03 gram sabu dan 73 gram ganja. Sehingga TOTAL BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN adalah 78.245,76 gram (78,2 Kg) sabu dan 61.966,7 gram (61,9 Kg) ganja.
Adapun kronologis kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap berkat sinergitas yang dijalin antara BNN RI dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :
Kasus 1 – LKN 7
Petugas sebuah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Jakarta melaporkan kepada BNN adanya paket mencurigakan yang ditujukan kepada seseorang berinisial F dengan alamat tujuan 17 Sugarbush Way Yanchep WA 6035-Australia. Kecurigaan petugas PJT tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diduga menggunakan alamat fiktif. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya 27,5 gram sabu yang dikemas didalam bungkus multi vitamin.
Catatan : Barang bukti telah dimusnahkan pada pemusnahan 1 tanggal 22 maret 2022. Sisa uji laboratorium sebanyak 2,1972 gram akan dimusnahkan pada hari ini.
Kasus 2 – LKN 16
Petugas BNN RI membuntuti 2 orang pria dan 2 orang wanita saat kapal yang ditumpanginya bersandari di Pelabuhan Laut Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (29/5). Setibanya di pelabuhan empat orang tersebut menaiki sebuah angkot menuju Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Parepare. Saat berada di depan Kantor Pos Unit Basarnas, angkot tersebut berhenti, saat itu pula penggerebekan dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu karung berisi ikan asin yang didalamnya terdapat 10 bungkus sabu. Petugas juga menemukan 5 bungkus sabu yang disembunyikan didalam keranjang merah berisi perlengkapan bayi.
Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 15.149 gram. Atas temuan tersebut, keempat tersangka berinisial MS, A, M dan AN dibawa ke Kantor BNN RI Cawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus 3 – LKN 17
Petugas BNN RI berhasil memonitor adanya transaksi narkotika di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (31/5). Transaksi itu dilakukan dengan cara membuang bungkus sabu ke dalam bak sampah dan diambil kembali oleh penerima sesaat sabu tersebut diletakkan. Dari kasus ini, petugas mengamankan pria berinisial R dengan barang bukti 100 gram sabu yang dikemas didalam satu bungkus kuaci berwana coklat.
Kasus 4 – LKN 18
Petugas BNN RI menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,17 kilogram. Dua orang tersangka berinisial N alias ZAR (kurir) dan Z alias Deni (kurir) di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/6). Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya pada Rabu (8/6), yaitu Na alias Nasrun (pemesan) di Medan, Sumatera Utara, dan TR alias Rey yang diketahui sebagai pengendali kurir serta MA alias Adnan sebagai perantara pemesan narkotika yang diamankan di Aceh.
Kasus 5 – LKN 19
Petugas BNN RI bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sabu dari luar negeri. Sebanyak 14,84 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial MJS dan S. Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikirim dari Afrika Selatan melalui cargo import PJT yang diselundupkan didalam 2 unit sparepart traktor.
Kasus 6 – LKN 20
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas BNN RI berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA saat menenteng kotak paket berisi sabu seberat 404,6 gram di daerah Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/6). Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial YA, seorang penghuni Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Jawa Barat.
Kasus 7 – LKN 2
Berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, petugas BNN RI berhasil mengamankan 5,14 kilogram sabu asal Phuket, Thailand, dengan modus disembunyikan dalam water filter. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap 2 buah paket atas nama Nutchaya Aengchount dari Phuket, Thailand yang ditujukan kepada seorang pria berinisial MA yang beralamat di Jalan Panda 3 No. 138, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten. Kemudian pada Sabtu (11/6), petugas akhirnya menangkap tersangka MA als Mbe bin Hasim, sesaat setelah menerima paket tersebut. MA mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial B yang hingga kini masih dalam DPO.
Kasus 8 – LKN 22
Dua orang tersangka berinisial RS dan AK diamankan petugas BNN RI bersama 101,14 gram sabu, pada Selasa (12/6). Keduanya ditangkap usai melakukan serah terima narkoba dengan menggunakan modus sistem tempel. Tersangka RS dengan mengendarai sepeda motor membawa dua bungkus narkotika jenis sabu ke Jalan Pramuka Kav. 30 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sabu tersebut diletakan oleh tersangka RS di sebuah pot yang kemudian diambil oleh tersangka AK yang datang dengan menggunakan jasa ojek. Kedua tersangka selanjutnya ditangkap petugas BNN bersama dengan barang bukti narkotika.
Kasus 9 – LKN 23
Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Darul Aman, Aceh Timur, Petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada tanggal 18 Juni 2022, petugas melakukan pengejaran terhadap seorang pengendara motor berinisial M yang diduga kuat membawa narkotika. Namun setelah dilakukan pengejaran pelaku meninggalkan motor, karung, dan ponselnya di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi karung tersebut dan didalamnya ditemukan 24 bungkus teh China berisi sabu seberat 24,88 kilogram.
Kasus 10 – LKN 25
Berdasarkan hasil analisa intelijen, pada Rabu (29/6), petugas BNN RI melakukan surveillance terhadap seseorang berinisial IRA atas dugaan penyelundupan sabu dari Medan menuju Riau melalui jalur darat dengan menggunakan minibus. Pada pukul 10.15 WIB di Jalan Duri-Dumai, gerbang Tol Batin Solapan, petugas BNN menghadang mobil tersebut serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas IRA dalam box speaker dan diletakkan di jok belakang mobil. Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 13,74 kilogram. Tersangka IRA diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial H yang merupakan WN Malaysia.
Kasus 11 – LKN 26
Pada Selasa (5/7), petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI, masing-masing berinisial MS, BH, dan J, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh – Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan Khairul Aceh. Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini adalah berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan kedalam tiga buah dus besar.
Kasus 12 – LKN 1 (BNNP DKI Jakarta)
Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta mengamankan seorang pria berinisial IR (23) di Jalan Kembang Kerep, Meruya Utara, Jakarta Barat, Kamis (12/5). Pria tersebut kedapatan memiliki 953,7 gram ganja yang dikemas dalam paket kiriman berisi jagung. Atas temuan tersebut, Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta mengamankan pelaku beserta barang baukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasus 13 – LKN 12 (BNNP DKI Jakarta)
Seorang orang pria berinisial A ditangkap petugas BNN Provinsi DKI Jakarta saat mengambil paket kiriman berisi sabu di kantor sebuah PJT di kawasan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu, (5/6).
Berawal dari informasi yang diberikan BNN Provinsi Sumatera Utara, tim BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengamankan satu paket sabu yang dikemas menggunakan kain sprei. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D yang menginap di salah satu hotel kecil di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dihari yang sama, penangkapan terhadap D dilakukan dan petugas berhasil mengamankan 482,64 gram sabu dari tangan kedua tersangka.
Kasus 14 – LKN 13 (BNNP DKI Jakarta)
Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta menyita 100 gram narkotika jenis sabu, Sabtu (11/7). Barang bukti tersebut didapatkan petugas berdasarkan informasi masyarakat tentang kecurigaan adanya pengiriman paket narkotika.
Petugas BNNP DKI Jakarta selanjutnya menangkap seorang pria berinisial RS yang diketahui merupakan pemilik sabu yang disamarkan dalam paket pakaian baru tersebut.
Kasus 15 – LKN 14 (BNNP DKI Jakarta)
Seorang pria berinisial RS als Robay ditangkap petugas BNN Provinsi DKI Jakarta atas barang bukti narkotika jenis sabu pada Jumat 1 Juli 2022. Petugas mengamankan RS als Robay di rumahnya di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat sebagai pemilik paket berisi narkotika tersebut. Selanjutnya berdasarkan hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan 3 buah bungkusan berisi kristal bening di rumah RS, sehingga total barang bukti sabu yang disita yaitu seberat 304,81 gram.
ANCAMAN HUKUMAN :
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkotika, War On Drugs. Speed Up Never Let Up!
Biro Humas Dan Protokol BNN RI
Tidak ada komentar