BANDUNG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar)mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam koper kecil tersebut diamankan petugas di Bogor.
“Narkotika golongan 1 jenis sabu diselundupkan menggunakan jasa pengiriman paket (Ekspedisi) sicepat dangan di kamuflase akan menggunakan koper kecil,” kata Kepala BNNP Jabar, Bigjen M. Arief Ramdhani, di Kantor BNNP Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/6).
Arief menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya laporan terhadap paket berupa koper yang dicurigai berisi sabu pada 31 Mei 2022.
Paket tersebut dikirim dari Medan dan tiba di Bogor pada 1 Juni 2022.
“Dikirim dari wilayah Medan menuju Bogor, dan kemudian rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor Jawa barat dan sekitarnya,” jelasnya.
Petugas mengamankan kemudian menetapkan sebagai tersangka terhadap penerima paket dengan inisial DR pada Rabu (1/6).
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan tersangka lain dengan insial DH.
“Berdasarkan keterangan DR, bahwa dia diperintahkan oleh seseorang bernama DH, Tim berhasil mengamankan DH di rumahnya perum Ciomas permai Bogor. Barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat brutto 1.037 gr,” ujarnya.
DR dan DH dijerat dengan pasal114 A ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun kurungan Penjara s/d Seumur hidup.
“Dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan dan 5.195 J
jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” tuturnya.
Saat ini barang bukti sabu seberat 1.034 gram hasil pengungkapan telah dimusnahkan di kantor BNNP Jabar, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis (16/6).
“Barang bukti narkotika Jenis Sabu dengan berat total brutto 1,039 Kg dan telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 5 gram,” tandasnya.
(***/HYD)
Tidak ada komentar