Tanjungpinang — Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berinisial Er harus berurusan dengan hukum karena membayar utang pembelian material menggunakan cek kosong.
Bermula ketika Er berjumpa Herman yang merupakan pihak PT Jaya Mix Utama Karya di sebuah rumah makan, Jalan Hangtuah, Kota Tanjungpinang, pada tanggal 15 Mei 2022.
“Sebelumnya Er mengambil material yang telah dipergunakan untuk pembangunan sebuah proyek bendungan ke PT Jaya Mix Utama Karya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (4/6/2022).
Saat pertemuan tersebut, Er menyerahkan selembar cek Bank Riau Kepri No. BLK 57463 dengan nilai Rp 300.000.000 atas nama PT Kartika Teguh Karya.
Namun ketika melakukan pencairan ke Bank Riau Kepri, pada tanggal 18 Mei 2022, Herman mendapati cek yang diserahkan Er ternyata kosong.
Herman berusaha mengonfirmasi kepada Er selaku pemberi cek melalui sambungan telepon. Tapi Er tidak menanggapinya.
“Atas kejadian itu pelapor atas nama PT Jaya Mix Utama Karya membuat laporan. Jika ditotal, terlapor mengalami kerugian Rp 630.998.000. Motif kejahatannya ekonomi, sasaran kejahatan barang berharga, dengan modus operandi membayar dengan cek kosong,” papar AKP Awal.
Polisi kemudian memanggil Er pada Jumat (3/6/2022). Dalam proses pemeriksaan Er mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
“Terhadap tersangka kemudian dilakukan penangkapan guna proses hukum selanjutnya,” sebut AKP Awal.
(***/LBN)