SUMUT — Tim Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba dalam jumlah besar menggunakan mobil.
“Dari laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal,” katanya, Jumat (17/3).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel di lapangan langsung mengamankan pria itu agar tidak melarikan diri. Lalu personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat 50 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh warna hijau.
“Usai diamankan, pria itu bersama barang bukti 50 kg sabu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya dari hasil pemeriksaan pemilik sabu itu berinisial HS (36 th) warga Aceh.
“Terhadap HS masih dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengembangkan jaringan narkoba lainnya. Nanti kasusnya segera kita rilis,” terang Hadi.
https://www.youtube.com/@lbnviralnews0886
(***/Lbn)
Tidak ada komentar