Awas Melebihi Kecepatan dan Muatan Daftar Jalan Tol yang Menggunakan ETLE

JAKARTA — Sejumlah jalan tol kini resmi menerapkan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement alias Tilang Elektronik per hari ini tanggal 29 Oktober 2022.

Diterapkannya sejumlah jalan tol dengan ETLE atau Tikang elekronik tak lepas dari kerjasama antara pihak polri dengan jasa marga selaku pengelola jalan.

Tujuannya agar jalan tol tetap aman dan terbebas dari pengemudi yang ugal-ugalan dengan melebihi kecepatan yang ditentukan dan muatan diatas kapasitas.

Dikutip lama polri.go.id, ETLE merupakan bentuk impelementasi teknologi yang bertujuan menangkap setiap pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sementara itu dikutip dari akun instagram resmi Divisi Humas Mabes polri @divisihumaspolri, kepolisian secara mengumumkan penerapan ETLE pada sejumlah jalan tol

“Polri bekerja sama dengan pihak jasa marga dalam menerapkanĀ  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah jalan tol” tulis akun tersebut (29/10).

Dengan diterapkannya tilang elektonik tersebut, pengemudi yang kedapatan melajukan kendaraan lebih dari 100km/jam maupun kelebihan kapastian muatan akan didenda.

“Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol 100 km/jam. Menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal,” tulis akun resmi Divisi Humas polri tersebut.

Berikut ini adalah sejumlah jakan tol yang menerapkan ETLE pada pengemudi yang melebihi kecepatan maksimal.

1. Tol Jakarta – Cikampek

2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

3. Tol Soedijatmo

4. Tol Dalam Kota

5. Tol Kunciran Cengkareng

Sementara jalan tol yang menerapkan ETLE pada kendaraan dengan melebihi kapasitas muatan maksimal sebagai berikut.

1. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)

2. Tol Jakarta – Tangerang

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas, pengemudi yang melajukan kendaraan lebih dari kecepatan maksimal akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *