AS Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bogor

BOGOR—AS(40), warga desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor diamankan oleh Satreskrim polres Bogor, diduga sebagai tersangka pencabulan yang ia lakukan kepada anak dibawah umur.

“Hal ini diketahui setelah orangtua korban curiga saat anak mengalami sakit pada bagian perut, yang man setelah dilakukan pemeriksaan pada klinik terdekat OI,S (korban) yang baru beruisa 13 tahun tersebut telah mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan.

Kasat Rekrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyampaikan kasus pencabulan yang dilakukan AS kepada OI,S yang merupakan masih tetangganya sendiri.

AS diketahui sebagai pelaku pencabulan setelah orangtua korban menanyakan sendiri kepada anaknya prihal kejadian yang dialaimi sang anak dan korban menceritakan apa yang dilakukan AS terhadap dirinya, mendengar cerita tersebut orang tua melaporkan langsung ke Polres Bogor dan aparat Kepolisian Satreskrim Polres Bogor langsung mendatangi lokasi kajadian.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi serta olah TKP dan pengeledahan terhadap pelaku AS tindakan pencabulan tersebut ternyata sudah dua kali dilakukan tersangka pada bulan Julil 2022,”ungkap Siswo.

Pencabulan yang dilakukan AS tergolong cukup kejam dengan cara mengikat korban dengan menggunakan tali kur pramuka yang ia miliki dan menyekap mulut korban saat melakukan aksai bejatnya tersebut,

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

(***)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *