Aniaya Anak Selebgram Baby Sister Di Malang Terancam 5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Apr 2024 13:46 0 66 admin

MALANG — Seorang pengasuh bayi atau baby sister berinisial IPS, 27, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena melakukan penganiaayaan terhadap balita berusia 3 tahun, yang merupakan anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengaku pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan serta gelar perkara terkait dengan kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS,” kata dia, Sabtu (30/3/2024).

Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang.

“Pada mulanya, suster [tersangka] melapor kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, ada memar di bagian mata sebelah kiri dan keningnya,” katanya.

Namun, pada saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban kemudian membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.

“Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih,” katanya.

Sementara itu, ibu korban, Aghnia Punjabi, menambahkan pelaku sudah bekerja bersama korban kurang lebih selama 1 tahun terakhir.

“Saat itu kamar dikunci. Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah sehingga tidak ada yang mendengar,” kata Aghnia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(***/Lbn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA