JATIM — Luar biasa respon cepat Polri dalam mengungkap video asusila yang berjudul Kebaya Merah. Setelah viral sejak Kamis (3/11/2022) lalu, kini dalam hitungan hari, Polisi bisa mengungkap lokasi dan identitas pelaku video mesum Kebaya Merah walaupun memakai topeng.
Bahkan, dalam menelusuri jejak video mesum itu, baik Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya turun tangan sendiri. Kini, sejak Senin (7/11/2022) kemarin, pemeran video mesum Kebaya Merah, telah ditangkap.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, dua orang pemeran video mesum Kebaya Merah itu adalah seorang laki-laki berinisial ACS dan seorang perempuan berinisial AH.
“Penangkapan dilakukan di daerah Medokan, Surabaya. Saat ini kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari kedua tersangka ini melakukan perekaman dan penyebaran konten kebaya merah,” ucapnya.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan kedua pemeran berinisial ACS dan AH terancam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 Ayat 1. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Lebih lanjut, Farman mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus video asusila tersebut. Menurut Farman, pihaknya masih berupaya mengejar terhadap anggota tim produksi pembuatan video dewasa itu. “Iya (pengejaran tim produksi video). Lagi kami kembangkan,” ucapnya, Senin (7/11/2022).
(***/Lbn)
Tidak ada komentar