Cianjur: Lagi-lagi permasalahan pertambangan lokal galian C menjadi polemik di tengah masyarakat. Aktivitas pertambangan galian C yang berlokasi di Pasir Muncang RT 01/03 dan RT. 01/07 Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya selain nantinya berdampak pada lingkungan, diduga praktik pengerukan yang akan beroperasi tersebut belum berizin. Bahkan surat rekomendasi dari Kepala Desa Panyusuhan yang saat ini menjabat pun belum mengantongi.
Menurut salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya (red) selasa (4/1) lalu mengatakan, terlihat alat berat sudah berada di lokasi. “Sepertinya aktivitas penambangan belum dilakukan, alat berat sementara ini hanya untuk pembuatan jalur jalan ke lokasi pengerukan ,” ujarnya. Hal ini seperti yang dilansir dari laman metromedianews.co.
Warga berharap aktivitas pertambangan di wilayahnya mendapat perhatian dari pihak terkait, sebab kegiatan tambang sangat berdampak pada lingkungan sekitar. ”Terlebih harus ada izin dari warga di lingkungan sekitar, sementara beberapa orang warga mengaku belum pernah menandatangani atau pun menyetujui dibukanya galian tersebut, bahkan ada yang mengaku bahwa namanya dicatut, dan tanda tangannya dipalsukan”, jelasnya.
Sementara pihak pemerintahan Desa Panyusuhan ketika membenarkan adanya aktivitas tambang galian C baru di wilayahnya. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui kegiatan tambang itu sudah mengantongi izin atau belum.
“Yang jelas waktu lalu, pihak pengusaha sempat datang ke kantor desa ingin mengurus rekomendasi dari desa, akan tetapi pihak Desa mengembalikan berkas tersebut supaya diperbaharui dan diperbaiki izin dan tanda tangan dari warga setempat, baru desa bisa memberikan rekomendasi ” jelas salah satu perangkat Desa Panyusuhan yang tidak mau disebut namanya (red) ketika ditemui di kantornya Rabu (5/1).
Sementara pihak pengusaha yang mengurus izin dari warga sekitar yang diwakili oleh H. Komar ketika dikonfirmasi di rumahnya (6/1), membantah bahwa izin dari warga setempat sudah dia kantongi, bahkan rekomendasi dari Kepala Desa sudah dia kantongi juga dari 2017 lalu, akan tetapi izin keluar dari Kepala Desa yang lalu Adang Rahmat.
“Sementara saat ini Kepala Desa Panyusuhan yang baru masih kita urus rekomendasinya, karena kemarin kita disuruh memperbaharui berkasnya, sudah tidak ada masalah,” ujar Komar. Hingga berita ini diturunkan, awak media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (YD/KK/Rimba)