JAKARTA —- AKP Dyah Chandrawati adalah polisi wanita (Polwan) pertama yang menjalani sidang etik kasus Brigadir J.
Polwan AKP Dyah Chandrawati telah menjalani sidang kode etik pada Kamis (8/9/2022) selama 6 jam.
Hasil dari sidang etik yang dilakukan di Mabes Polri, nasib Polwan AKP Dyah Chandrawati masih beruntung tidak dipecat seperti anggota lainnya.
AKP Dyah Chandrawati dinyatakan tidakĀ melakukan pelanggaran sedang sehingga lolos dari pemecatan.
Dia hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
Hukuman lainnya, AKP Dyah Chandrawati mendapat demosi berupa mutasi selama setahun.
Mabes Polri menegaskan AKP Dyah Chandrawati tidak ada kaitannya dengan kasus obstruction of justice.
Di kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221
ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Sidang kode etik profesi polri terhadap AKP Dyah Chandrawati dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung
Hasilnya, AKP Dyah Chandrawati tak dipecat dari Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik selama 6 jam yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Nurul di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022)
Hasil dari sidang, AKP Dyah Chandrawati diminta buat permohonan maaf secara lisan dan tertulis hingga dimutasi selama 1 tahun.
AKP Dyah Chandrawati Diduga Tak Professional soal Pengelolaan Senjata Api dalam Kasus Brigadir J
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ungkap
Atas hal itu, Nurul menuturkan bahwa komisi sidang etik tidak memecat AKP Dyah Chandrawati.
(***/LTH)