CIANJUR — Kapolres Cianjur AKPB Doni Hermawan, menatapkan Roni supir truk tepung terigu yang tewas sebagai tersangka. Karena kejadian tersebut melakukan kelalaian dalam berkendara.
Menurutnya supir truk memaksakan berkendara, meskipun truk sudah beberapa kali bermasalah. Selain itu truk tidak menggunakan jalur penyelamat yang sudah ada ketika rem blong.
“Jadi saat kejadian kernet sudah memberitahu untuk menggunakan jalur penyelamatan, tapi sopir tidak mengindahkannya. Selain itu tetap memaksakan berkendara padahal sudah beberapa kali kendaraan bermasalah. Sehingga sopir ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roni Hemawan, Rabu (24/8/).
Dikarenakan tersangka meninggal dunia, proses hukumnya dihentikan,” kata Doni.
Diberitakan sebelumnya.Sebanyak enam orang meninggal dunia setelah kendaraan yang mereka tumpangi dihantam truk bermuatan tepung terigu di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, pada 14 Agustus.
Korban meninggal dunia terdiri atas empat orang pengendara sepeda motor, satu orang sopir truk engkel, dan sopir truk bermuatan terigu yang menjadi penyebab kecelakaan. Peristiwa itu juga mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di RSUD Cianjur.
Namun tetap akan memeriksa pemilik truk untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan.”Pemilik truk tetap kita periksa, terkait kondisi kendaraan yang tidak layak jalan,”katanya.
(***/Lth)