Kota Bima, NTB: Fantastis kinerja yang patut diapresiasi. Selama kurun waktu setahun (2021) Satuan Narkoba Polres Bima Kota, ungkap 83 kasus.
Pengungkapan puluhan kasus narkoba itu, baik jenis sabu, ganja dan obat keras yang tidak memiliki ijin edar secara resmi dari dokter.
Demikian dikabarkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin, Selasa (21/12) siang ini.
Dari 83 pengungkapan narkoba itu, jelas Iptu Thamrin, terjaring sedikitnya 100 terduga. 90 terduga diantaranya telah naik status tersangka, didominasi laki-laki dan selebihnya 10 tersangka perempuan. Hal ini seperti yang dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Sepanjang pengungkapan pula sambung Iptu Tamrin, disita barang bukti sabu-sabu seberat 191,85 gram, ganja kering 1.493,95 gram dan 77 butir obat keras tanpa surat ijin edar jenis Tramadol.”Pengungkapan kasus narkoba tahun ini meningkat dibandingkan tahun kemarin,”sebut Kasat Narkoba.
Dari jumlah kasus yang diungkap itu kata kasat, ada 40 orang tersangka yang berkas perkaranya sudah naik ke tahap 2, 3 kasus masih tahap 1 dan sisanya masih tahap penyelidikan dan ada juga yang di rehab ke BBNK Bima karena penyalahgunaan narkoba.
Pada tahun 2020, Polres Bima Kota mengungkap 50 kasus dan berhasil mengamankan 58 orang pelaku laki-laki dan 8 orang pelaku perempuan. Kemudian barang bukti sabu yang diamankan seberat 300,12 gram, daun ganja 1293, 06 gram dan 100 strep obat keras tanpa ijin edar jenis Trihexyphenidil.
Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba, selain dari hasil penyelidikan tim Opsnal, juga tidak terlepas dari bantuan masyarakat, yang sudah memberikan informasi tentang keberadaan para terduga pelaku saat transaksi dan pesta sabu.
“Masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota,”imbuhnya. (Humas/Rimba Raya)
Tidak ada komentar