Polisi Amankan Perangkat Desa Cabuli Bocah di Bawah Umur

TEMANGGUNG —  seorang perangkat desa di Temanggung tega mencabuli bocah di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.Aksi tak terpuji pelaku berinisial DY tersebut setelah sebelumnya korban dicekoki minuman keras (miras), lalu dicabuli.

Pelaku, pria berusia 43 tahun tersebut mencekoki korban dengan miras, setelah tak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan pencabulan.

Ironisnya, saat melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku juga merekamnya dan menjadikan sebagai video koleksi pribadi. Pelaku merupakan perangkat desa di Desa Candimulyo, Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada awak media mengatakan awal mula kejadian pelaku mengajak korban yang saat itu masih di bawah umur untuk menenggak minuman keras bersama teman-temannya.

Setelah tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dan merekamnya.

“Dengan bermodal rekaman kejadian tersebut pelaku memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” terang Kapolres AKBP Agus Puryadi, Kamis 22 September 2022.

Lebih lanjut Kapolres temanggung menjelaskan, atas kejadian tersebut korban sempat putus asa dan mencoba melakukan bunuh diri.

Kapolres menambahkan, dari pengakuan korban, tersangka sudah melakukan aksinya terhadap sebanyak 5 kali di berbagai lokasi.

“Korban R saat kejadian masih dibawah umur dan berdasar hasil visum terhadap korban terdapat luka sobekan akibat benda tumpul,” lanjutnya.

Sementara itu DY saat dimintai keterangan mengaku alasannya mencabuli korban dikarenakan kekasihnya saat itu tidak mau melayani keinginannya untuk berhubungan badan. Dikarenakan sedang mabuk, kemudian melampiaskan keinginannya ke korban.

“Saya pertama kali melakukan tindakan cabul terhadap korban ketika korban sedang mabuk berat dan saat itu korban saya ajak bermain ke tempat kekasih saya,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka mendekam di tahanan polres temanggung dan dijerat dengan pasal Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan UU tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan didenda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolres.

 

(***/Lbn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *