MAKASSAR – Enam oknum polisi yang sudah ditetapkan tersangka menjalani rekonstruksi kasus tewasnya remaja, Muh Arfandi Ardiansyah (18) pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Rekonstruksi itu digelar di depan hanggar Heli Polda Sulsel, Kamis (16/6/2022).
Kabid Propam Polda Sulsel, Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, rekonstruksi digelar setelah enam oknum polisi ditetapkan tersangka atas tewasnya Arfandi, pengedar narkoba. Mereka juga sudah ditahan di Mapolda sejak Rabu (15/6/2022).
“Sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka dan pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda,” tutur Kombes Pol Agoeng.
Dia mengungkapkan keenam anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang saat ini dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah. “Ya ada bukti, kalau tidak ada bukti kita tidak berani menahan mereka,” ucapnya.
Diketahui, seorang pengedar narkoba jenis sabu, Muhammad Arfandy Ardiansyah tewas saat ditangkap, Minggu (15/5/2022) lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto membenarkan jika pengedar narkoba yang diamankan meninggal sesaat setelah diamankan karena mengalami sesak napas.
Namun, pihak keluarga korban tak terima pernyataan pihak kepolisian yang mengatakan anaknya tewas karena mengalami sesak napas. Sebab, sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar diduga akibat penganiayaan dan penyiksaan.