JAKARTA — Panglima TNI Andika Perkasa menyatakan akan memecat para oknum yang terlibat dalam kasus pembunuhan mutilasi di Timika, Papua. Dari enam pelaku, Panglima menyatakan ada dua lagi anggota yang turut menikmati hasil rampokan, sehingga tersangka bertambah menjadi delapan orang oknum TNI. Andika menambahkan, mereka akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Enam pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di mimika dan dua anggota yang menikmati hasil rampokan terhadap warga di mimika akan di pecat mereka juga akan dikenai pasal berlapis,yakni Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP,ungkap panglima TNI Andika Pratama
Sebelumnya diberitakan enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga mimika,Papua.Dari enam prajurit itu dua diantaranya adalah perwira TNI AD, masing masing berinisial Mayor Inf HF dan Kapten DK.
(***LTH)