Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus Penipuan Penerimaan CPNS ke Kejaksaan

ACEH — Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang rugikan korban Rp 2,5 Milyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Senin 22/08/2022.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzami dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reny Widayanti di kantor Kejari Lhokseumawe.

Lanjut Salman, keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS K2 dan P3K ini setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

“Sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujar Salman

Tersangka dalam kasus ini, kata Salman, AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu Kantor Kecamatan di Lhokseumawe. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara sejak tahun 2019 sampai Juni 2022.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 Milyar.” jelas Salman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

(***/Rn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *