Polda Papua Ungkap Kasus Korupsi Rp 25 Milyar

PAPUA — Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah senilai Rp 25 milyar di Kabupaten Mappi.

Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Polisi Fernando Sanches Napitupulu mengatakan, dana sebesar Rp 25 milyar diberikan Pemda Mappi untuk kesehatan yakni bidang kebidanan merawat ibu hamil mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan.

“Jadi dana hibah itu diberikan kepada Yayasan Pantera Yaleka Maro Kabupaten Mappi, itu tahun anggaran 2014-2017 sebesar 25 milyar, diperuntukan untuk biaya kebidanan merawat ibu hamil mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan,” kata Napitupulu, Kamis (11/8/).

Lanjut dia, tersangka atas nama Titus Tambaip selaku Ketua Yayasan mengunakan Rp 1,1 Milyar dan kemudian Liberta Setitit sebagai pengurus yayasan, mengunakan 7,3 milyar, yang mana sebagian uang untuk keperluan pribadi.

“Jumlah kerugian negara yang sudah kita dapat adalah 8,5 milyar,” Ucapnya

Dit Reskrimsus Polda Papua juga sudah menyita aset berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit. Dan satu unit mobil Toyota Innova yang dititip di Polres Mappi.

“Pasal yang kita sangkakan adalah passal 3 undang-undang korupsi jumpto pasal 55 ayat 1,” tandas Napitupulu.

 

(***/Dnl)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *