KUPANG — Kerja keras Aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota, dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan terhadap wartawan Media Suara Flobamor, Fabi Latuan, usai jumpah pers bersama PT. Flobamora pada Rabu (26/4/2022) lalu, akhirnya berhasil membekuk 5 dari 6 pelaku di Balikpapan pada (5/5/2022).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes. Pol. Rishian Krisna kepada awak media, Jumat (6/5/2022) mengatakan, sejak awal kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada 28/4/2022, polisi sudah mengindentifikasi salah satu tersangka dan dilakukan pendalaman serta ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan terhadap beberapa tersangka lainnya
Kapolresta menerangkan, dari jejak.digital yang dipantau kepolisian, diketahui bahwa pada tanggal (4/5/2022) kemarin, 4 orang tersangka sedang berada di Samarinda, provinsi Kalimantan Timur.
“Kita melakukan koordinasi dengan Polda Kalimanran Timur, dan croscek di bandara, ternyata nama yang diidentifikasi itu, diketahui sudah membeli tiket dan bersiap menuju Jakarta”.terang Kapolresta
Kelima tersangka yang diketahui itu lanjut Krisna yakni, N, M, P, MD dan J. Terhadap kasus ini, sudah 9 orang dimintai keterangan oleh kepolisian dan ada 8 barang bukti yang sudah dikantongi polisi.
Kapolresta menambahkan, berkat dukungan doa seluruh masyarakat NTT, kelima pelaku sudah diamankan.
“Kemarin pagi sudah dibawa dari Balikpapan menuju Kupang dan akan kita lakukan penyidikan lebih dalam.lagi”,ungkapnya.
Sedangkan terkait barang bukti saat olah TKP, Kapolresta menjelaskan sudah diamankan sebagai media dalam melakukan tindakan pengembangan lebih lanjut.
“Sementara soal motif tindak pidana yang dikakukan para tersangka, Kapolresta mengatakan, masih mendalami. Yang jelas perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama, sehingga berdasarkan barang bukti yang dikantongi, maka para tersangka dikenakan pasal 170 junto pasal 55, 56 KUHP”.ungkap Krisna.
(***)