BANDUNG — Sejoli pemeran dan perekam video syur yang viral di kebun teh Rancabali, kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung ditangkap polisi.
Belakangan diketahui, sejoli pemeran dan perekam video syur viral di kebun teh Ciwidey itu merupakan sepasang suami istri dengan inisial suami RM (42) dan istrinya, DM (27).
Selain sejoli pemeran dan perekam video syur viral di kebun teh kawasan Ciwidey itu, polisi juga mengamankan seorang penyebar video dengan inisial UD (17).
Ketiganya ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Adapun video viral di bulan awal Mei tahun 2023. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari si yang memperjualbelikan,” jelas Kusworo kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.
Menurut Kusworo, yang membeli video syur viral adalah anak dengan inisial UD pada September 2022.
“Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video itu, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM usia 27 tahun,” ujarnya.
Dijelaskan Kusworo, wanita dalam video syur viral itu diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut.Kemudian wanita tersebut diminta untuk area intimnya divideo oleh suaminya.
“Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022,” kata dia.
Kemudian, pada bulan Juli 2022, sang suami RM membuat akun media sosial Twitter.
“Membuat medsos yang niatnya menjual tanpa seizin istrinya kemudian transaksi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar viral di netizen,” kata dia.
Atas perbuatannya, sejoli dan seorang lainnya dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000
(***/Lbn)
Tidak ada komentar