BANYUMAS — Empat pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Patikraja saat ini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Keempat pelaku dengan inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) warga Kecamatan Patikraja.
Keempat pelaku pencabulan itu merupakan tetangga korban. Semuanya diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berumur 12 tahun di Patikraja.
“Kapolresta Banyumas Kombes Pol.Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S,
menerangkan, jika peristiwa itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan dilakukan oleh tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.
Uang yang diiming-imingi dan diberikan oleh pelaku kepada korban jumlahnya bervariasi.
“Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah,” lanjutnya.
Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (13/1/2023.
Kemudian, peristiwa itu lalu mulai tercium oleh orang tua korban saat korban diketahui tidak menstruasi.
“Orang tua korban curiga karena korban tidak menstruasi. Dan setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda,” papar Kasat Reksrim
Dan setelah diperiksa, korban ternyata telah hamil selama 12 minggu.
“Kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 Minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian,” tutupnya.
https://www.youtube.com/@lidikbhayangkaranews3000
(***/Lbn)