JAKARTA -KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Kasusnya adalah dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Ketiga tersangka lainnya adalah Rusdi, Staf Ahli Sahat di DPRD. Kemudian Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Lalu koordinator lapangan Kelompok Masyarakat Ilham Wahyudi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan keempat tersangka dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12) malam. Sebelum tangkap tangan, KPK mendapatkan informasi dari pengaduan masyarakat.
“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12) dini hari.
Johanis menjelaskan, pada Rabu itu, KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang tunai dari tersangka Abdul Hamid kepada Rusdi sebagai perwakilan Sahat Tua di salah satu mal di Surabaya.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, Tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda,” kata Johanis
Sahat dan staf ahlinya itu diamankan di Gedung DPRD Jatim, sedangkan Abdul Hamid dan Rusdi di rumah masing-masing di Kabupaten Sampang, Madura
Dari penangkapan, KPK Turut mengamankan uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS dengan total sekitar Rp 1 miliar.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka,” Johanis menjelaskan.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023. Sahat Tua ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rusdi di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.
Kemudian Abdul Hamid ditahan di Rutan pada Kavling C1 dan Ilham Wahyudi di Rutan Gedung Merah Putih.
(***/Lbn)